PKS Jaktim
Home AL-BAYAN Batasan-Batasan Syariat Mengenai Budaya masyarakat

Batasan-Batasan Syariat Mengenai Budaya masyarakat

0
11942
DR.Lukman Abdul Jalal, M.A. Ketua Komisi Kajian dan Bayan DED Jaktim

PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Ta’ala atas limpahan karunia besar kepada bangsa dan negara Indonesia. Negri jamud katulistiwa yang kaya raya akan sumber daya alam dari sisi geografis, dan dari sisi demografis negri muslim terbesar di dunia, mayoritas penduduknya menganut Islam. Yaitu satu-satunnya agama yang diridhai oleh Allah Ta’ala.
اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاٰيٰتِ اللّٰهِ فَاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ
Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.(QS Ali Imran:19).
Keislaman inilah yang mewarnai budaya dan karakter bangsa Indonesia. Dan Islam ini jugalah yang merupakan faktor dominan yang menyatukan dan merekatkan NKRI sebagai negara muslim terbesar di dunia.
Nilai-nilai Islam telah tertanam begitu kuat dalam budaya bangsa Indonesia. Hal ini telah tertuang baik dalam konstituisi NKRI maupun dalam budaya yang hidup dan berkembang di masyarakat. Dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan Nasional, yang meningkatkan keimanan dan pasal ketakwaan serta akhlak mulia. Pada ayat (5) dari UUD tersebut menetapkan bahwa Pemerintah berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan agama dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahtraan umat manusia. Selanjutnya dalam Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Dalam Tap MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan bangsa, Etika Sosial dan Budaya bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, memahami, menghormati, mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia.
Di Aceh secara nama dan UU-nya mengacu pada hukum Islam, yaitu UU RI No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dan masyarakat menyebut wilayahnya dengan Serambi Mekkah. Di Provinsi Sumatera Barat, masyarakat menjadikan tradisinya harus berdasar Syariah, sebagaimana ungkapan Adat bersendi Syara’ dan Syara bersendi kitabullah. Di Jawa kantor Desa harus berdampingan dengan masjid. Bahasa Indonesia yang menjadi bahasa Nasional kita banyak mengadopsi dan mengadabtasi dari Bahasa Arab. Demikianlah budaya Islam telah mengakar kuat dalam tubuh bangsa Indonesia yang mayoritasnya muslim.
Partai Keadilan Sejahtera adalah Partai atau organisasi yang hidup, tumbuh dan berkembang di Indonesia. Sebagaimana organisasi lain baik organisasi masa maupun organisasi politik, seperti Nu, Muhmmadiyah, Masyumi dan PPP. Dengan meyakini kebenaran Islam dan memahami realitas Indonesia serta nilai Islam yang mewarnainya, maka PKS menetapkan bahwa Islam sebagai landasan organisasi dan jati dirinya. Islam menjadi landasan seluruh pemikiran, moral dan aktivitasnya, termasuk aktivitas politik. Dengan asas dan landasan Islam, PKS hadir di tengah bangsa Indonesia, berinteraksi dan bekerjasama dengan seluruh komponen bangsa Indonesia serta berbuat untuk kemaslahatan bangsa Indonesia. Dan Islam adalah rahmat (kebaikan) bagi bangsa Indonesia dan seluruh alam.
PKS sebagai Partai Islam sekaligus Partai Dakwah bertekad untuk membantu menyelesaikan problem umat dan bangsa ini. Problematika dan akumulasi masalah yang menimpa umat Islam dan bangsa Indonesia, disebabkan masih jauhnya umat Islam dan bangsa Indonesia dari nilai-nilai Islam, kebenaran dan keadilan. Oleh karenanya, PKS berusaha memperpendek jarak antara idealitas Islam dan realitas umat Islam Indonesia.
Visi PKS adalah mewujudkan masyarakat madani yang adil dan sejahtera yang diridhai Allah SWT dalam bingkai NKRI. Dalam bidang sosial budaya, PKS telah menetapkan misinya, yaitu Membangun kecerdasan manusia Indonesia, kesalehan sosial, dan kemajuan budaya demi mengangkat Martabat bangsa.
Seiring dengan semakin meluasnya eksistensi dan peran PKS, bersentuhan secara langsung maupun tidak langsung dengan berbagai budaya dan tradisi yang berkembang di masyarakat. Maka timbullah problematika yang terkait dengan penyikapan dan interaksi terhadap budaya yang berkembang di Indonesia, khususnya budaya yang bersumber dari selain ajaran Islam. Oleh karena itu, dibutuhan batasan-batasan syari’ah (dhawabith syar’iyah) tentang budaya sebagai sarana bagi kader PKS untuk memahami realitas masyarakat, menyikapi dan interaksi dalam dakwah untuk mendapatkan sikap hukum yang terkait dengan masalah budaya dalam berbagai bentuknya, maka perlu dilakukan kajian terlebih dahulu terhadap berbagai istilah Syariah, antara lain istilah al-‘adah, al-urf dan budaya itu sendiri. Karena pada hakikatnya istilah-istilah tersebut saling beririsan satu dengan lainnya, maka mendudukkan istilah-istilah tersebut sangat penting sebelum mengkajinya, sebagaimana sebuah kaidah
اْلحُكْمُ عَلىَ الشَّيْئِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ
Menetapkan hukum terhadap sesuatu adalah bagian persepsi tentangnya.
sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan hukum akibat salah persepsi terhadap sesuatu. Untuk itu dalam naskah ini, terlebih dahulu dilakukan kajian beberapa terminologi, kemudian hubungannya satu dengan lainnya, kondisi obyektif dalam implementasinya, batasan-batasan yang harus diperhatikan, dan akhirnya dapat ditarik kesimpulan.
BUDAYA, ADAT DAN ‘URF
1. Pengertian Budaya
Kata budaya yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan istilah Culture berasal dari kata budi dan daya, berarti akal (pikiran) dan kekuatan, budaya juga berarti berkembang, maju. Jiwa yang berbudaya artinya jiwa yang telah berkembang, maju dan cerdas. Sedangkan kata kebudayaan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan istilah Civilization, oleh Purwodarminto dijabarkan dalam dua tinjauan:
Pertama dari sisi hasil, kebudayaan adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin; akal, budi, jiwa, manusia, seperti kepercayaan, kesenian adat-istiadat dll.
Kedua dari sisi proses, kebudayaan adalah kegiatan batin, akal, budi, jiwa manusia untuk menciptakan sesuatu yang termasuk kebudayaan.
Munir Baklabakki dalam kamus Inggris Arab menterjemahkan ke dalam kata tradition yang berarti adat istiadat (kebiasaan yang turun menurun), urf dan hal-hal yang bersifat tradisi. Sedangkan kata culture dia terjemahkan ke dalam kata yang berarti wawasan, pengetahuan, kebudayaan dalam terminologi aqidah dan fikih Islam, kata budaya lebih dikenal dengan al-adat wa taqalid wa al-Urf.
2. Al-`Adah
Dalam berbagai kamus bahasa Arab, dijelaskan bahwa makna al-adah dari segi bahasa adalah suatu prilaku yang dilakukan secara berulang ulang atau sehingga menjadi kebiasaan, karakter atau culture. Dalam kamus lisan al-‘Arab kata adat adalah diartikan sebagai berikut:
اْلعَادَةُ عَادَ يَعُودُ إِلَيْهِ عَادَهُ وَاسْتَعَادَهُ صَارَعَادَةً لَهُ
Al-‘adah adalah berasal dari derifat a’da-ya’udu ilaihi, artinya kembali padanya, melakukan, dan membiasakannya ahirnya menjadi adat baginya.
Dalam sebuah syair Arab dikatakan
تَعَوَّدْ صَالِحَ اْلاَخْلَاقِ فَإِنِّي – رَأَيْتُ اْلمَرْأ يَأْلِفُ مَا اسْتَعَادَ
Biasakanlah berakhlaq yang terpuji, karena menurutku akhlak seseorang itu ditentukan kebiasaannya.
Menurut terminologi ulama fiqih dan ushul fiqih, al-‘adah adalah sesuatu yang menjadi kebiasaan, familiar dan melekat di tengah masyarakat sehingga menjadi sebuah tradisi.
Definisi ini mencakup kebiasan yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok, baik yang bersifat natural (alam) seperti perubahan iklim, atau yang bermuara dari hawa nafsu manusia seperti memakan harta dengan cara yang batil, melakukan kedhaliman kefasikan, kemaksiatan dll.
Imam as-Syathibi dalam al-Muwafaqat membagi adat kedalam dua bagian yaitu adat yang bersifat syar’i dan adat yang tidak bersifat syari’. Adat yang bersifat syari’ dapat diukur dengan dalil-dalil syar`i secara langsung, mengingat teks-teks syariah memberikan penjelasan secara langsung baik itu bersifat perintah atau larangan. Sedangkan adat yang tidak bersifat syari lebih dipengaruhi oleh kebutuhan biologis manusia seperti makan, minum, berhubungan suami istri, atau karena kondisi alam seperti perubahan iklim dll.
3. Al-Urf
Kata Al-urf dalam bahasa Arab memiliki banyak arti, namun secara umum mengandung makna hakiki dan majaz. Secara hakiki menunjukkan kejelasan, ketinggian, dan segala sesuatu yang menurut nurani manusia merupakan kebaikan yang membawa ketenangan.
Menurut Ibnu Faris kata al-urf berasal dari arafa yang menunjukkan sesuatu yang memiliki kesinambungan hubungan satu dengan lainnya atau membawa ketenangan dan ketentraman. Dalam penggunaannya kata urf lebih mencerminkan pada kedua makna ini; bersifat kantinyu dan berhubungan satu dengan lainnya.
Sedangkan makna Al-Urf secara termonologi memiliki banyak pengertian antara lain yang dikemukakan oleh An-Nasafi (710 H)
مَا اسْتَقَرَّ فيِ النُّفُوْسِ مِنْ جِهَةِ الْعُقُوْلِ وَ تَلَقَّتْهُ اْلطَّبَائِعُ السَّلِيْمَةُ بِالقَبُوْلش
Sesuatu yang menetap dalam jiwa dan akal menerimanya, sesuai dengan tabi’at yang masih suci.
Definisi ini mengandung beberapa aspek, diantaranya:
a. Al-‘urf selalu sejalan dengan tabiat yang masih bersi, sehingga jiwa merasa tenang.
b. Dalam prosesnya al-‘urf membutuhkan waktu sehingga menjadi kebiasaan yang tetap dan jiwa menjadi terbiasa dengan sesuatu tersebut.
c. Dibenarkan oleh akal sehat, tidak bertentangan dengan aturan-aturan kebenaran, menetap dan diterima karena seringnya dilakukan dan meluasnya dalam masyarakat Islam.
sebagaimana sebuah hadits
Sesuatu yang dipandang oleh umat Islam itu baik, maka baik pula disisi Allah. Dan apa yang dipandang oleh umat Islam itu buruk, maka buruk pula disisi Allah. (HR Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih).
4. Adat dan tradisi yang mubah.
Secara umum adat dan tardisi adalah mubah, sebagaimana “hukum dasar sesutu adalah mubah”. Prinsip ini berlaku pada masalah umum selain ibadah. Tradisi dan adat yang berkembang di suatu masyarakat hukumnya mubah selagi tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti arisan, peci Nasional, dll. Sebagaimana dalam sebuah kaidah muamalah:
الأَصْلُ فيِ اْلأشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ وَالْأصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ دُوْنَ اْلاِلْتِفَاتِ إِلَى اْلمَعَانِي، وَفيِ اْلعَادَاَتِ اْلاِلْتِفَاتِ إلىَ الْأسْرَارِ وَ الحِكَمِ وَ اْلمَقَاصِدِ
Hukum asal dalam setiap muamalah adalah boleh (mubah), sementara hukum asal dalam masalah ibadah adalah harus berdasarkan dalil syariat (ta’abbud). Tidak harus mempertimbangkan makna hikmah yang terkandung. Tetapi dalam masalah adat kebiasaan harus diperhatikan hikmah, rahasia dan tujuan dari sisi syariat.
5. Adat dan tradisi yang haram
Setiap adat atau tradisi yang mengandung unsur kemusyrikan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah adalah haram. Seperti menyembelih untuk selain Allah, sesajen penghormatan kepada selain Allah, ruwatan ritual ibadah untuk selain Allah, meminta kebutuhan kepada mayit selian Allah, melakukan sihir, berlindung kepada jin, merayakan valentine day, dsb.
Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّىَ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلْإِثْمَ وَٱلْبَغْىَ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِٱللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِۦ سُلْطَٰنًا وَأَن تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah (Muhammad), Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan yang keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zhalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kamu membicarakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui” (QS Al-A’raaf 33)

DHAWABITH SYAR’IYAH
Dari kajian di atas dapat dirumuskan batasan-batasan (dhawabith) syariah tentang budaya, adat dan urf sebagai sarana dakwah atau sarana untuk menyebarkan kebaika, berikut ini batasan batasannya:
1. al-ashlu fi-al-‘adah al-ibahah.
Para prinsipnya budaya, adat dan tradisi adalah mubah (boleh, selagi tidak bertentangan dengan syariah. Begitu pula dalam interaksi sesama manusia, hukum asalnya adalah boleh, selama tidak bertentangan dengan syariat. Berbeda dengan ibadah, hukum asalnya adalah haram, kecuali dalil yang memerintahkannya. Islam adalah agama yang terbuka (inklusif), menerima setiap kebudayaan yang baik dan tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Islam menerima setiap tradisi dan budaya yang baik (ma’ruf).
Budaya, tradisi baik, ilmu pengetahuan dalam perspektif Islam termasuk Al-hikmah, di manapun ditemukan ia milik umat Islam yang berhak untuk mengadopsinya. Seperti dalam kitab hadits mushannaf Ibni Abi Syaibah dari Said bin Abi Burdah disebutkan:
اَلْحِكْمَةُ ضَالَةُ اْلمُؤْمِنِ يَأْخُذُهَا إِذَا وَجَدَهاَ
Al-Hikmah adalah barang hilang orang beriman, setiap mukmin berhak untuk mengambilnya jika menemukannya kembali.
2. Syumuliyatu al-Islam
Sejalan dengan prinsip komprehensifitas Islam (syumuliyah Islam), budaya, adat dan tradisi yang ma’ruf mengisi semua sisi kehidupan, sebagaimana prinsip Islam mencakup semua aspek kehidupan, selama memberikan kemashlahatan.
Ibnul Qoyyim Dimana ada kemashalahatan maka disitu ada sikap penerimaan’.
مَنْ سَنَّ فَي اْلِإسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يُنْقَصُ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ
“Siapa yang menghidupkan tradisi yang baik dalam Islam, kemudian tradisi tersebut diamalkan oleh orang sesudahnya. maka dicatat baginya pahala seperti pahala orang yang melakukannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun” (HR Muslim).

3. At-Tawasu’ wat Tasamuh
Persoalan budaya sangat erat kaitannya dengan selera dan pilihan masyarakat yang cenderung bervariasi, oleh karenanya prinsip dasarnya adalah memberikan kelonggaran (tawassu’). Memberikan toleransi kepada orang lain untuk memilih yang sesuai, prinsip dasarnya adalah toleransi (tasamuh).

Islam menyikapi hal ini tidak kaku, tetapi sangat longgar dan memberi toleransi kepada setiap pemeluknya. Dalam konteks ini prinsip Islam menyebutkan:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍۢ ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَٰهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ ٱلْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ وَفِى هَٰذَا لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُواْ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ
“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agamanenek-moyangmu Ibrahim. Dia telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dulu dan (begitu pula) dalam (Al-Qur’an) ini, agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu menjadi saksi atas segenap manusia” (QS Al-Hajj: 78)
4. Al-Wasathiyah (moderat).
Setiap adat, budaya, tradisi yang ditoleransi dalam Islam adalah yang pertengahan. Tidak terjebak dalam sikap liberalisme berlebihan dalam membolehkan setiap budaya (ifrath) atau terlalu kaku dalam menyikapinya (tafrith). Prinsip yang benar adalah pertengahan antara keduanya (washati), sikap ini lebih sesuai dengan fithrah. Sebagaiamana dalam atsar Shahabat bahwa sebaik-baik perkara adalah yang pertengahan.
5. Al-ghayah la tubarriul wasilah.
Tujuan yang mulia tidak bisa ditempuh dengan cara-cara yang tidak benar. Betapapun mulia sebuah tujuan tidak menghalalkan segala cara. Untuk meraih simpati dan menarik masa tidak dibolehkan dengan menggunakan pendekatan budaya yang diharamkan, karena tujuan harus ditempuh dengan cara-cara sesuai syari’ah, linier dengan kemuliaan tujuan tersebut. Karena itu sangat tidak tepat jika ingin meraih keridhoan Allah dengan cara yang mengundang murka-Nya.
6. Timbangan syari’ah.
Syari’at yang diturunkan Allah adalah timbangan semua perbuatan hamba. Karena timbangan kebenaran itu hanya satu yaitu syariah yang diturunkan Allah, sedangkan adat, budaya dan tradisi adalah sesuatu yang ditimbang. Sehingga semua adat, kebiasaan, tradisi dan budaya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariah harus disesuaikan dengan timbangan syari’at.
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang- orang yang berserah diri ” (QS an-Nahl) Dan dalam menilai sesuatu yang menjadi parameter adalah esensi bukan namanya. Dalam kaidah dakwah disebutkan:
Kebiasaan salah yang sudah mengakar tidak bisa mengubah hukum Syariah. Akan tetapi, harus dipastikan dan dijelaskan mengenai batasan syariah I tu. Disamping itu, kita harus berhati-hati terhadap berbagai istilah manipulatif dalam berbagai masalah dunia dan agama. Karena yang dianggap dalam agama adalah esensinya, bukan nama dan terminologinya.
7. Dar ul mafasid muqaddam ala jalbil masalih.
Apabila terjadi perdebatan antara maslahat dan kerusakan yang ditimulkan suatu budaya, maka yang didahlukan adalah yang kedua. Dilarang karena akan menimbulkan kerusakan, walaupun disinyalir terdapat maslahat dan manfaat bagi manusia. Antisipasi terjadinya kerusakan lebih diprioritaskan daripada ingin mendapatkan maslahat yang belum jelas. Bersikap antisipatif terhadap kemaksiatan atau menolak kerusakan lebih didahulukan atas meraih kemaslahatan. Tradisi yang menimbulkan kerusakan harus dihindarkan, walaupun dapat membawa suatu kemaslahatan. Khamr atau minuman memabukkan hukumnya haram walaupun terdapat manfaat secara subjektif, karena kerusakan dan bahaya yang diakibatkan lebih besar, seperti merusak akal, fisik, harta dan agama.
8. Saddud-dzari’ah.
Kata sad artinya menutup, dzari’ah artinya sarana yang menghantarkan sesuatu. Menutup pintu masuk agar tidak terjadi perbuatan yang dilarang Allah dengan cara menghindarkan berbagai perbuatan yang dapat membawa kepada kemaksiatan atau penyimpangan syariah. Saddu dzari’ah merupakan dalil syari’at prefentif, mencegah sebelum terjadinya sesuatu yang dilarang Allah. Misalnya syari’at melarang berduaan laki dan perempuan yang bukan mahram, sebagai sarana terjadinya perzinaan. Redaksi ayat larangannya adalah “jangan kalian dekat zina”. Setiap perbuatan yang menghantarkan perbuatan zina sudah di tutup dan dilarang, merupakan pencegahan sebelum terjadinya maksiat. Misalnya larangan budaya konser lagu dan musik yang mengundang perbuatan maksiat, bercampur laki-laki dan perempuan, mabuk-mabukan, minum khamer, berzina, dll. merupakan sarana yang mengantarkan pada perbuatan maksiat, atau saddudzari’ah.
9. budaya syirik, bid’ah dan tasyabuh.
Setiap budaya dan tradisi yang mengandung perbuatan kemusyrikan, maksiat, bid’ah yang sesat dan menyerupai orang kafir dan fasik (tasyabuh) wajib ditinggalkan, atau diganti dan disesaikan dengan syari’at Islam. Keyakinan dan ajaran kemusyrikannya di hilangkan, kemudian budaya atau tradisi yang baik tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Misalnya ruwatan wayang untuk mengagungkan roh, jin, dan makhluk halus, yang bertujuan untuk tolak balak, agar tidak terjadi malapetaka. Keyakinan demikian yang harus luruskan, diajarkan bahwa hanya Allah sajalah Tuhan yang berhak disembah dan diagungkan. Sementara sarananya wayang, tasyakuran, dan perkumpulan masyarakat tidak bertentangan dengan syari’at Islam, hukumnya mubah atau boleh. Terlebih jika menjadi saranya dakwah umat, memperkenalkan ajaran dan tuntunan sunah Rasulullah SAW. maka tradisi ini boleh dilaksanakan bahkan menjadi wajib untuk menyampaikan dakwah Islam, seperti yang dilakukan oleh para wali di tanah Jawa.
Kesimpulan
Para prinsipnya budaya, adat dan tradisi adalah mubah (boleh, selagi tidak bertentangan dengan syariah). Islam adalah agama yang moderat (wasati), setiap syariat dan ajarannya bersifat pertengahan, tidak terjebak dalam sikap liberalisme berlebihan dalam membolehkan setiap budaya (ifrath) atau terlalu kaku dalam menyikapinya (tafrith). Terbuka dengan setiap kebiasaan, adat, budaya, tradisi masyarakat belahan bumi manapun, selama tidak bertentangan dengan syariat. Budaya juga sangat erat kaitannya dengan kondisi masyarakat yang fariatif, prinsip dasarnya memberikan kelonggaran (tawassu’) dan toleransi kepada perbedaan budaya, tradisi, dan adat (tasamuh). Sejalan dengan prinsip komprehensifitas Islam (syumuliyah Islam), budaya, adat dan tradisi yang ma’ruf menghiasi semua sisi kehidupan, selama memberikan kemashlahatan. Namun tujuan yang mulia ini tidak bisa ditempuh dengan menghalalkan segala cara. Untuk meraih simpati dan menarik masa tidak dibolehkan dengan menggunakan pendekatan budaya yang diharamkan.
Batasan-batasan syariat ini sangat penting untuk diperhatikan, sebagai panduan dalam menyikapi berbagai macam budaya, kebiasaan, dan adat yang menjadi kekayaan masyarakat Nusantara kita ini. Wallahu’alam.
Luqman AJ

Referensi:
Partai Keadilan Sejahtera. Bayan DSP, Tt., jilid 2.
Abu Hamid al-Ghazali. Ma’arij Al-Quds. Beirut: Dar al-Afaq, 1975.
Al-Ifriqi, Jamaludin. Lisan Al-’Arab. Beirut: Dar al-Shadir, 1414.
Al-Ja’lud, Mahamis bin Muhammad. Al-Muwalah Wa Al-Mu’adah. Suriyah: Dar al-Yaqin, 1987.
Al-Jauziyyah, Ibnu al-Qoyyim. I’lamu Al-Muwaqi’in. Beirut: DKI, 1991.
Al-Qarafi, Syihabudin. Al-Mandzum Fi Al-Khusus Wa Al-’umum. Cairo, 1999.
Al-Syafi’i, abu al-Mudzaffar. Qawati’ Al-Adillah Fi Al-Ushul. Beirut: DKI, 1999.
Al-Syairazi, Abu Ishaq. Al-Tabshiratu Fi Ushul Al-Fiqh. Damaskus: Dar al-Fikr, 1980.
Al-Zihaili, Muhammad Mustafa. Al-Wajiz Fi Ushu Al-Fiqh. Qatar: Idarah al-Syu’un al-Islamiyyah, n.d.
Ibnu al-Faris. Mu’jam Maqayis Al-Lughah. Beirut: Dar al-Fikr, 1979.
Ibnu Taimiyyah. Al-Manhaj Al-Qawim. Beirut, 2019.
Ibrahim, Muhammad Yusra. Fiqh Al-Nawazil Lilaqaliyyati Al-Muslimah. Kairo: Dar al-Yusr, 2013.
Jum’ah, Utsman. Madkhal Fi Al-Aqidah Al-Islamiyah. Jedah: Maktabah Sawadi, 1996.
Musa, Hassamuddin bin. Ittiba’ La Ibtida’. Palestina: Bait al-Maqdis, 2004.
REPUBLIK, MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT. “Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/Mpr/2003,” no. November (2003): 1–11.
Syadily, Hasan. Kamus Indonesia Inggris. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Undang- Undang Dasar Neraga Republik Indonesi. “Undang- Undang Dasar Neraga Republik Indonesi,” 1945, 1–21.
“UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH,” 2006.

 

Previous articleRKI DPD PKS Jakarta Timur Gelar Webinar Milenial, _”Self Healing_ Biar Makin _Glowing_”
Next articleBusiness Opportunity Expo PKS Duren Sawit Bagikan 600 Paket Makanan pada Jumat Berkah, Serentak di 10 Titik Lokasi Duren Sawit

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here