Jakarta – Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli atau MTZ, mengajak masyarakat Jakarta yang masih memiliki kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif yang berakhir pada Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut MTZ, kebijakan tersebut merupakan kesempatan yang baik bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi administratif akibat keterlambatan.
“Bagi warga Jakarta yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, jangan lewatkan kesempatan ini. Pemerintah sudah memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi, sehingga sebaiknya dimanfaatkan sebelum masa berlakunya berakhir,” ujar MTZ di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebelumnya mengumumkan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2026. Pembebasan tersebut diberikan secara otomatis sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
MTZ menilai pemberian insentif pajak harus ditempatkan bukan semata-mata sebagai upaya mengejar penerimaan daerah, tetapi juga sebagai bentuk kemudahan dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Kita ingin masyarakat semakin patuh membayar pajak, tetapi pemerintah juga harus memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tidak menyulitkan. Insentif seperti ini akan lebih efektif jika dibarengi dengan kemudahan pembayaran dan sosialisasi yang masif,” kata Anggota Komisi B ini.
MTZ juga meminta Bapenda DKI Jakarta memastikan informasi mengenai batas akhir program tersebut menjangkau masyarakat secara luas, terutama warga yang selama ini masih memiliki tunggakan.
Menurutnya, penerimaan pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah. Karena itu, meningkatnya kepatuhan masyarakat pada akhirnya harus kembali dirasakan warga melalui pelayanan publik yang semakin baik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang nyata, baik transportasi publik, pendidikan, kesehatan, penanganan banjir maupun perbaikan infrastruktur,” tegas MTZ.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga saat-saat terakhir untuk melakukan pembayaran guna menghindari kendala teknis ataupun antrean.
Bapenda DKI menyebut pembayaran PKB dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi SIGNAL, Samsat Induk, Gerai Samsat dan kanal pembayaran lainnya. Khusus pembebasan sanksi PKB dalam program ini berlaku untuk pembayaran PKB tahunan dan tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan.
“Masih ada waktu sampai 31 Agustus. Silakan warga memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan. Setelah mendapat keringanan, kita berharap ke depan pembayaran pajak bisa semakin tertib dan tepat waktu,” pungkas MTZ.
